Syekh Yusuf Al-Qaradhawi: Menjaga Alam Sama dengan Menjaga Harta dalam Pandangan Islam

Di tengah meningkatnya kerusakan lingkungan global, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi mengingatkan menjaga alam bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi juga bagian dari tujuan syariat Islam atau maqashid syariah. Dalam bukunya Islam Agama Ramah Lingkungan, ia menegaskan lingkungan adalah bagian dari harta yang wajib dipelihara, sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Alquran.

Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menerangkan menjaga lingkungan juga berkaitan dengan salah satu kebutuhan pokok (maqashid syariah) yang kelima, yaitu menjaga harta. Sebagaimana diketahui dalam berbagai riwayat, Allah SWT telah menjadikan harta sebagai bekal bagi kehidupan manusia di atas bumi ini.

β€œJanganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS An-Nisa Ayat 5)

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, harta bukan hanya berupa uang, emas, dan permata, melainkan seluruh benda yang menjadi milik manusia. Segala macam usaha untuk memperolehnya juga termasuk harta. Maka bumi adalah harta, pohon adalah harta, tanaman adalah harta, binatang ternak adalah harta, air adalah harta, gembalaan adalah harta, tempat tinggal adalah harta, pakaian adalah harta, perangkat-perangkat rumah adalah harta, tambang adalah harta, dan minyak juga adalah harta.

Jadi, kewajiban menjaga lingkungan juga merupakan kewajiban menjaga harta dalam segala bentuk dan jenisnya. Implementasi dari komitmen tersebut dilakukan dengan menjaga sumber dayanya dan tidak melakukan perbuatan bodoh, mengeksploitasi tanpa tujuan dan kepentingan yang jelas, atau terjebak dalam kesalahan pola penumbuhan dan pemeliharaannya. Semua itu dapat menyebabkan kerusakan atau hilangnya sumber kekayaan sebelum tiba waktunya untuk dimanfaatkan.

Bentuk eksploitasi inilah yang pada zaman sekarang menjadi ancaman paling besar bagi keberlangsungan generasi mendatang.

Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, lahirlah konsep maqashid syariah dan al-mashalih adh-dharuriyyah, yang semuanya bertujuan menjaga harta beserta sumber-sumbernya, mengembangkan hasilnya, menyadarkan manusia mengenai akibat perusakan kawasan, dan membenahi pola pemanfaatannya untuk seluruh umat manusia.

Maka, perusakan lingkungan harus dipahami sebagai tindakan yang bertentangan dengan tujuan-tujuan syariat. Dengan demikian, apabila pemeliharaan dan pelestarian lingkungan sejalan dengan upaya menyempurnakan tujuan-tujuan syariat, maka segala bentuk perusakan, pencemaran, pengurasan sumber daya alam, serta penghancuran prinsip ekosistem merupakan tindakan yang menghilangkan tujuan syariat dan menodai prinsip-prinsip kemaslahatan di dalamnya.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *